Terhadap barang-barang yang kurang selalu dari yang normal diperlukan rakyat harus diadakan peraturan pembagiannya, sehingga semua orang dapat "kebagian". Istimewa terhadap beras pembagian itu harus lancar jalannya. Distribusi itu mestilah teratur sedemikian rupa, sehingga pemindahan beras hanya berjalan dari daerah yang berkelebihan, daerah plus, kedaerah yang kekurangan, daerah minus. Pemindahan-pemindahan barang penting itu hendaknya cara begitu daerah pedalaman tidak mempunyai kelebihan dari yang diperlukan sendiri, maka beras impor saja dipergunakan untuk kota-kota dan perusahaan-perusahaan perkebunan, dimana terdapat konsentrasi kaum konsumen yang tidak menghasilkan barang-barang makanannya. Kekurangan yang masih terdapat sementara pada daerah pedalaman dipenuhi dengan beras impor.
Referensi:
Hatta M. Persoalan Ekonomi Sosialis Indonesia. Penerbit Djambatan. hal.44
Hatta M. Beberapa Fasal Ekonomi, jilid I cetakan ke-enam, hal.179.